OLEH: MOHAMMAD ALIARDO, S.S., M.Si.
ABSTRACT
Public services as an effort to fulfill public needs and implement the provisions of laws and regulations must be carried out as well as possible by the government. The Public Service Agency or abbreviated as BLU Aviation Crew Health, Ministry of Transportation, is one of the government institutions tasked and functions to carry out government responsibilities in implementing public services. The Public Service Agency for Aviation Crew Health of the Ministry of Transportation, or abbreviated as BLU Aviation Crew Health of the Ministry of Transportation is part of the Ministry of Transportation that is tasked and functions to carry out public services in the field of aviation crew health in Indonesia.
ABSTRAK
Pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dijalankan dengan sebaikbaiknya oleh pemerintah. Badan Layanan Umum atau disingkat BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, merupakan salah satu institusi Pemerintahan yang bertugas dan berfungsi menjalankan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan pelayanan public. Badan layanan umum Kesehatan penerbangan Kementerian perhubungan, atau disingkat BLU Kesehatan penerbangan Kementerian perhubungan merupakan bagian dari Kementerian perhubungan yang bertugas dan berfungsi menjalankan pelayanan public dibidang Kesehatan penerbangan di Indonesia.
PENDAHULUAN
Pelayanan publik adalah, serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna.[1] Pelayanan publik merupakan suatu pelayanan yang wajib dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebagai manifestasi keberadaan dan keperdulian kepada masyarakatnya. Pelayanan publik juga sebagai fungsi di mana suatu pemerintah bekerja sesuai dengan tugasnya serta sebagai gambaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan dikatakan berhasil atau tidaknya tergantung dari pemberian pelayanan kepada masyarakatnya.
Negara dianggap berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya Ketika warga negara merasa puas dengan pelayanan public yang telah dijalankan oleh pemerintah. Sebaliknya, buruknya suatu pelayanan public akan mengakibatkan ketidakpuasan warga negara atau Masyarakat dan dapat mengakibatkan protes maupun penolakan kepada pemerintah.
BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, merupakan salah satu institusi Pemerintahan yang bertugas dan berfungsi menjalankan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan pelayanan public. Badan layanan umum Kesehatan penerbangan Kementerian perhubungan, atau disingkat BLU Kesehatan penerbangan Kementerian perhubungan merupakan bagian dari Kementerian perhubungan yang bertugas dan berfungsi menjalankan pelayanan public dibidang Kesehatan penerbangan di Indonesia.
LANDASAN TEORI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Optimalisasi adalah proses, cara dan perbuatan untuk mengoptimalkan (menjadikan paling baik, paling tinggi, dsb)”.[2] Jadi, Optimalisasi adalah sebuah proses, cara dan perbuatan (aktivitas/kegiatan) untuk mencari solusi terbaik dalam beberapa masalah, dimana yang terbaik sesuai dengan kriteria tertentu.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar “Pelayanan” menurut Pasalong (2010:128), didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi “Pelayanan Publik” menurut Mahmudi (2010:223), adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara Sinambela dalam buku “Reformasi Pelayanan Publik” (2014:5) menyatakan bahwa “Pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual akan tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan akan kesehatan, pendidikan dan lain-lain.”[4]
Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Bagian Ketiga tentang Ruang Lingkup Pasal 5, disebutkan bahwa Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[5]
Badan Layanan Umum atau BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.[6]
BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.[7] BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk. Karena BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.[8]
Badan Layanan Umum Kesehatan penerbangan Kementerian perhubungan merupakan unit kerja Direktorat Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pada tanggal 03 Maret 2016 Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.[9]
Balai Kesehatan Penerbangan yang mempunyai tugas Melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan Kesehatan terhadapPersonil Penerbangan dan Pemeliharaan Kesehatan, Hygiene dan Sanitasi Dalam Bidang Kesehatan Penerbangan di Bandar Udara dan Pesawat Udara dengan melakukan penelitian di laboratorium, kedepan dengan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dapat meningkatkan kinerja dan mutu layanannya.[10]
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini Adalah metode penelitian kualititatif dengan hasil penelitian yang dipaparkan secara deskriptif. Pemilihan metode penelitian kualitatif deskriptif dimaksudkan untuk dapat memahami secara subtantif terkait hal yang akan diteliti.
Menurut McCusker, K., & Gunaydin, S. (2015), pemilihan penggunaan metode kualitatif dalam hal tujuan penelitiannya adalah untuk memahami bagaimana suatu komunitas atau individu-individu dalam menerima isu tertentu. Dalam hal ini, sangat penting bagi peneliti yang menggunakan metode kualitatif untuk memastikan kualitas dari proses penelitian, sebab peneliti tersebut akan menginterpretasi data yang telah dikumpulkannya.[11]
Metode penelitian deskriptif kualitatif merupakan jenis, desain, atau rancangan penelitian yang biasa digunakan untuk meneliti objek penelitian yang alamiah atau dalam kondisi riil dan tidak disetting seperti pada eksperimen. Deskriptif sendiri berarti hasil penelitian akan dideskripsikan segamblang-gamblangnya berdasarkan penelitian yang telah dilakukan tanpa menarik suatu kesimpulan berdasarkan hasil penelitiannya.[12]
Menurut Saryono (2010), Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh sosial yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitatif.[13]
Penelitian kualitatif menekankan hasil penelitian dari kemampuan deskripsi, analisis, sintesis, dan evaluasi penelitinya sendiri, bukan dari statistik yang dihasilkan oleh instrumen penelitiannya seperti pada penelitian kuantitatif. Dengan demikian, penelitinya sendiri merupakan salah satu instrumennya.[14]
Penelitian kualiatif memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis pendekatan induktif, sehingga proses dan makna berdasarkan perspektif subyek lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif ini (Fadil, 2020, hlm. 33).[15]
Metode Pengambilan Data
Data kualitatif adalah data yang dikatakan orang-orang berdasarkan pertanyaan yang diajukan oleh peneliti. Data kualitatif juga bisa disebut sebagai data yang mendekati dan mencirikan sesuatu. Data ini dapat diamati dan dicatat atau direkam. Tipe datanya bersifat non-numerik.[16]
Data kualitatif merujuk pada data berupa kata-kata yang berhubungan dengan karakteristik dalam bentuk sifat (bukan angka). Jenis data ini tidak dapat diukur besar-kecilnya dan biasanya diperoleh melalui kegiatan seperti wawancara, pengamatan, diskusi, analisis isi dan lain sebagainya. Jenis data ini umumnya disampaikan melalui penjabaran kata secara deskriptif.[17]
Jenis data ini dikumpulkan melalui metode observasi, wawancara satu lawan satu, melakukan focus group, dan metode lain tentang serupa.[18] Dalam hal ini, pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode tanya jawab tertulis melalui instrumen formulir yang disediakan oleh peneliti untuk dijawab dengan jawaban dan penjelasan dari sumber penelitian.
PEMBAHASAN
Tugas Pokok dan Fungsi BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan
Balai Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan.[19] Mempunyai tugas Melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan. Selain itu BLU Kesehatan Penerbangan juga memiliki fungsi sebagai berikut[20]:
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan tata kelola, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, tata usaha serta penyusunan evaluasi dan pelaporan
- Penyiapan bahan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan dan pengujian lingkungan kerja personel penerbangan serta perawatan /kalibrasi peralatan dan fasilitas pengujian kesehatan
- Penyiapan bahan pengelolaan pelayanan, kerjasama, pemasaran dan promosi kesehatan serta sistem informasi manajemen kesehatan personel penerbangan
- Pelaksanaan pemeriksaan intern.
Visi dan Misi BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan
BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan memiliki Visi, “Terwujudnya Pelayanan Pemeriksaan, Pengujian dan Pemeliharaan Kesehatan serta Pengujian Lingkungan Kerja Personel Penerbangan Sesuai Ketentuan Penerbangan Internasional”. Adapun Misi dari BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan adalah [21]:
- Berperan aktif dalam dunia penerbangan sipil di bidang kesehatan
- Memenuhi standar pelayanan, pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan kesehatan personel penerbangan sertakesehatan lingkungan kerja personel penerbangan
- Meningkatkan profesionalisme pelayanan melalui kualitas dan kuantitas SDM
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan serta pemelihatan kesehatan, hygiene dan sanitair
- Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik(Good Corporate Governance)
- Meningkatkan kerjasama dengan pihak ke tiga
- Meningkatkan jenis pelayanan pemeriksaan dan pengujian kesehatan dan jenis pelayanan lain.
Struktur Organisasi BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan
Berikut struktur organisasi BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan, berdasarkan data dari website BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan [22].
Tabel 1.
Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Penerbangan di BLU Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada Masyarakat berupa fasilitasi penyelenggaraan dan fasilitasi pelayanan pemeriksaan kesehatan, berdasarkan hasil tanya jawab dengan sepuluh orang penerima dan pengguna pelayanan pemeriksaan kesehatan di Badan Layanan Umum (BLU) Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, seluruhnya menyatakan bahwa pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan sudah baik. Berikut data partisipan atau responden penelitian:
Tabel 2.
| Bidang Pelayanan | Jumlah Partisipan |
| Medical Examination/ Pemeriksaan Kesehatan rutin | 5 |
| Pemeriksaan Kesehatan VIP | 2 |
| Pemeriksaan Kesehatan dan Konsultasi | 1 |
| Layanan Kesehatan untuk Lisensi Penerbangan | 1 |
| Tidak Menyebutkan Layanan Kesehatan yang diterima | 1 |
Beberapa alasan yang disampaikan oleh partisipan atau responden penelitian antara lain mayoritas menyatakan bahwa pelayanan yang mereka terima sesuai tugas dan fungsinya, Sebagian besar responden menyampaikan bahwa pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan cepat, bahkan Sebagian menyampaikan sangat cepat dalam memberikan hasil pemeriksaan Kesehatan yang diminta. Selain itu, beberapa responden membandingkan pelayanan yang diberikan saat ini lebih baik dibandingkan dengan pengalaman para responden sebelumnya dalam memperoleh layanan Kesehatan di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan. Beberapa hal yang mendukung penilaian para responden terhadap pelayanan Kesehatan di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan antara lain kemudahan akses dan system yang digunakan yang dapat dilakukan secara mandiri.
Atas dasar penilaian tersebut seluruh responden merasa puas bahkan Sebagian menyatakan sangat puas atas pelayanan public yang berupa pelayanan pemeriksaan Kesehatan, Konsultasi, dan VIP di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan.
Meskipun seluruh responden puas dan sangat puas dengan pelayanan yang diterima di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan. Namun, para responden juga mengharapkan adanya beberapa peningkatan kualitas dalam rangka fasilitasi pelayanan Kesehatan di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan.
Peningkatan kualitas tersebut antara lain dalam hal penyediaan sarana dan pra sarana yang kurang memadai seperti perlunya penambahan fasilitas tempat parkir yg kurang banyak, dikarenakan lahan yang terbatas sehingga agak sulit untuk responden yang membawa kendaraan pribadi untuk parkir di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan. Selain itu, beberapa responden mengharapkan agar pelayanan di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan dapat tersedia 24 jam sehari dan tersedia di tempat lain selain Jakarta.
Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, responden juga mengharapkan adanya peningkatan kecepatan dalam proses pembuatan hasil pemeriksaan kesehatan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian tentang optimalisasi tugas pokok dan fungsi BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, maka, untuk mengoptimalkan tugas dan pokok dan fungsi BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan, perlu adanya peningkatan sarana dan pra sarana berupa penambahan lahan parkir agar masyarakat pengguna layanan Kesehatan di BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan yang menggunakan alat transportasi pribadi lebih nyaman.
Selain itu, perlu adanya masukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk menambah tempat layanan BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan di kota-kota lain selain Jakarta, agar Masyarakat pengguna layanan BLU Kesehatan Penerbangan, Kementerian Perhubungan dapat memperoleh layanan sesuai dengan tempat domisili maupun di tempat yang sedang dikunjungi. Selain itu agar terjadi pemerataan Pembangunan dan pelayanan public di seluruh wilayah Republik Indonesia.
[1] Agus Dwiyanto, 2006, Mewujudkan Good Geovernance Melalui Pelayanan Public, halaman 136. Yogyakarta: UGM Press.
[2] KBBI, “Optimal”, https://kbbi.web.id/optimal#google_vignette
[3] Luh Gede Eka Yanthi, ST., M.M, “Ayo Kenali Apa Itu Pelayanan Publik?”, dinas lingkungan hidup kabupaten Buleleng, https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/80_ayo-kenali-apa-itu-pelayanan-publik
[4] Ibid
[5] Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
[6] Kementerian Keuangan, “Mengenal Badan Layanan Umum”, https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/investasi/id/data-publikasi/309-artikel/2923-mengenal-instansi-badan-layanan-umum.html
[7] Wikipedia, “Badan Layanan Umum”, https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum
[8] Hukum Online, “Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/badan-layanan-umum-blu-dan-ruang-lingkupnya-lt581196805bd82/
[9] Kementerian Keuangan, “Penetapan Balai Kesehatan Penerbangan Menjadi Badan Layanan Umum”, https://djpb.kemenkeu.go.id/direktorat/ppkblu/id/data-publikasi/berita-terbaru/27-penetapan-balai-kesehatan-penerbangan-menjadi-badan-layanan-umum.html
[10] ibid
[11] Yoni Ardianto, “Memahami Metode Penelitian Kualitatif”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/memahami-metode-penelitian-kualitatif
[12] Gamal Thabroni, “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif (Konsep & Contoh)”, serupa.id, dari https://serupa.id/metode-penelitian-deskriptif-kualitatif-konsep-contoh/
[13] Abdul Fattah Nasution, “Metode Penelitian Kualitatif”, CV. Harfa Creative, 2023, Bandung
[14] Loc.cit
[15] Loc.cit
[16] Loc.cit
[17] Loc.cit
[18] Loc.cit
[19] https://balaihatpen.dephub.go.id/
[20] https://balaihatpen.dephub.go.id/index.php/public/profil/detail/2
[21] https://balaihatpen.dephub.go.id/index.php/public/profil/detail/1
[22] https://balaihatpen.dephub.go.id/index.php/public/profil/detail/17